Written by Super User on . Hits: 1652

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Andoolo ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

P E T U G A S

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

NO

NAMA

ALAMAT 

LAYANAN

1

Nurhayati, S.H.I

Jln. Toshiba, Kec. Kiaea, Kab. Konawe Selatan

Informasi dan Pengaduan

2

Yuni Asih, A.Md

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Pembayaran Biaya

3

Muhammad Fadli Farid.,S.H.I

BTN Griya Safika, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara

Penerimaan Perkara

4

Imam Tabrani, S.H.

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Produk Pengadilan

5

Arinda Zahrani Fitria, A.Md

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

e-Court

6

Slamet, A. Md.,Kom

BTN Kendari Permai, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara

Gugatan Mandiri

7

Alfian Silondae, S.H.

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Posbakum

SK Petugas Layanan PTSP : Download

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.